PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa masih terus digulirkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2021.
Sesuai dengan Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021 dan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran bantuan BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 per penerima selam 12 bulan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2021.
BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diberikan kepada warga miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Bayern Munchen vs Augsburg: Bavarians Siap Bantu Robert Lewandowski
Pendataan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Adapun mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa, yakni sebagai berikut.
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa.
2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa.
3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan.