Cara Pencairan BPUM di BRI untuk Cairkan Bantuan UMKM Tahap 3 2021

- 22 Mei 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro nanti akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Pilih Tidur Bersama Anang daripada Ashanty, Arsya Hermansyah: Bunda Punya Bayi Biar Nggak Tidur Sama Ade Lagi

Bantuan BPUM 2021 dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan bekerjasama salah satunya dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam proses penyaluran bantuan.

Target penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal penyaluran sebanyak 9,8 juta orang.

Dengan masih tersisanya kuota BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Serukan Kemerdekaan Palestina Meski Ada Gencatan Senjata, HNW: Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional

Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan dana bantuan BPUM 2021 di BRI.

Namun, sebelum melakukan pencairan telah melakukan pendaftaran BPUM 2021 terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, bisa lihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Jika sudah melakukan pendaftaran, bisa segera melakukan pengecekan apakah berhak lolos menjadi penerima BPUM 2021 melalui e-form BRI.

Setelah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM 2021 di BRI.

Baca Juga: Gencatan Senjata Dinilai Rapuh, Aktivis Palestina Sebut Tentara Israel Targetkan Jemaah Masjid Al Aqsa

Adapun syarat pencairan BPUM 2021 khusus di BRI, yakni sebagai berikut.

Cara Mencairkan BPUM di BRI

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Pencairan BPUM 2021 ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Ironi Data Penduduk Indonesia Bocor, Ali Syarief: Kasus Ini adalah Kata Lain ‘Ingin Hancurkan Negara’

Syarat Dokumen Mencairkan BPUM di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM (tersedia di bank BRI).

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM 2021, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM 2021.

Baca Juga: Heboh Anies Diduga Terima Hadiah Rumah Mewah, Teddy: Saya Yakin Dia Tak Akan Ambil Risiko, Terlalu Berani

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Heboh Anies Diduga Terima Hadiah Rumah Mewah, Teddy: Saya Yakin Dia Tak Akan Ambil Risiko, Terlalu Berani

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah