Kapan Survei Kartu Prakerja Tahap 2 Muncul? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 22 Mei 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram.com/ @prakerja.go.id.

PR DEPOK – Pendaftaran program Kartu Prakerja telah dibuka untuk lima gelombang pada semester I-2021, yakni gelombang 12 hingga 16.

Dalam pembukaan pendaftaran lima gelombang Kartu Prakerja tersebut, total sebanyak 2,7 juta peserta dinyatakan lolos untuk mendapatkan bantuan Kartu Prakerja.

Peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, sudah bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Villarreal, Sabtu 22 Mei 2021 Pukul 23.00 WIB

Namun, untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihan yang tersedia di mitra pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Selain insentif Kartu Prakerja, peserta juga bisa mendapatkan uang insentif survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Uang survei Kartu Prakerja diberikan setelah peserta mengikuti survei Kartu Prakerja.

Peserta akan diberikan survei sebanyak tiga kali. Survei tersebut merupakan pertanyaan mengenai peranan pelatihan Kartu Prakerja terhadap keterampilan dan kebekerjaan peserta.

Survei evaluasi Kartu Prakerja dapat diikuti dengan mengklik pesan pemberitahuan survei evaluasi.

Baca Juga: Link Live Streaming Eibar vs Barcelona, Sabtu 22 Mei 2021 Pukul 23.00 WIB

Pesan pemberitahuan tersebut bisa dicek di notifikasi dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing peserta.

Bagi peserta yang telah menyelesaikan survei evaluasi tahap pertama, maka sudah dapat mengecek jadwal pencairan uang survei pada dashboard Kartu Prakerja masing-masing.

Lebih lanjut, bagi peserta yang bertanya kapan jadwal survei evaluasi tahap kedua, hal tersebut tergantung pada kebijakan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Namun, peserta tidak perlu khawatir. Sebab, evaluasi tahap kedua hingga ketiga pasti akan diberikan kepada peserta, dengan syarat peserta telah menyelesaikan evaluasi survei tahap pertama.

Bagi peserta yang tidak melakukan survei eveluasi tahap pertama, maka survei untuk tahap selanjutnya tidak akan muncul dan peserta tidak akan mendapatkan uang insentif survei sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Anies Baswedan: Palestina Menyala di JPO sebagai Bentuk Dukungan dan Solidaritas Kemanusian Warga Jakarta

Oleh sebab itu, pastikan peserta telah menyelesaikan evaluasi survei Kartu Prakerja tahap pertama.

Jika pesan survei Kartu Prakerja tidak muncul di notifikasi dashboard akun Kartu Prakerja, bisa perhatikan sejumlah hal berikut.

1. Pastikan peserta telah menyelesaikan pelatihan pertama yang ditandai munculnya sertifikat pelatihan pada dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Pastikan peserta telah menerima pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama.

3. Pesan pemberitahuan survei Kartu Prakerja kemudian akan muncul di dashboard akun Kartu Prakerja, terhitung 30 hari setelah menerima pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama.

Baca Juga: Tips Lakukan COD Aman dan Nyaman Saat Belanja Online, Salah Satunya Rekam Saat Membuka Paket Pembelian

Survei tersebut berupa evaluasi peran pelatihan yang telah peserta ikuti terkait dengan kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi Anda.

Untuk menyelesaikan survei ini, peserta akan memerlukan waktu sekitar 20-30 menit.

Peserta diharapkan dapat memberikan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini dengan sejujur-jujurnya.

Jawaban peserta akan membantu Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk mengevaluasi program Kartu Prakerja agar bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan peserta Kartu Prakerja.

Untuk melakukan survei, peserta dapat mengakses dashboard.prakerja.go.id. dan lihat pada bagian notifikasi atau simbol “lonceng”.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Lakukan Langkah Antisipasi Persebaran Data yang Lebih Luas

Catatan Tambahan

Jika peserta memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat email: [email protected] dengan subjek “Survei Evaluasi”.

Bila ada kendala dalam menjawab survei, peserta juga bisa sampaikan melalui link berikut: bit.ly/kendalasurvei.

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah