Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu 23 Mei 2021, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah sudah mulai kesulitan untuk kembali mengutang.
Lantas, Yan Harahap pun mempertanyakan apakah hal tersebut juga bisa diartikan bahwa rakyat akan kembali ditekan untuk 'menambah penghasilan'.
"Seperinya ngutang mulai kesulitan. Apakah berarti rakyat lagi yg 'ditekan' untuk 'menambah penghasilan'?" kata Yan Harahap.
Sebagai informasi, tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pada pasal 17 UU menetapkan terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.***