Sri Mulyani Akan Ubah Tarif PPh Orang Pribadi, Yan: Apa Rakyat Lagi yang 'Ditekan' untuk 'Tambah Penghasilan'?

- 23 Mei 2021, 09:49 WIB
Potret Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan politisi Demokrat Yan Harahap (kanan).
Potret Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan politisi Demokrat Yan Harahap (kanan). /Kolase ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak dan Instagram.com/@yanharahap.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu 23 Mei 2021, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah sudah mulai kesulitan untuk kembali mengutang.

Lantas, Yan Harahap pun mempertanyakan apakah hal tersebut juga bisa diartikan bahwa rakyat akan kembali ditekan untuk 'menambah penghasilan'.

Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Jadi Korban Balas Dendam Ahok dan Oligarki hingga Dikriminalisasi: Ini Adalah Kasus Politik

"Seperinya ngutang mulai kesulitan. Apakah berarti rakyat lagi yg 'ditekan' untuk 'menambah penghasilan'?" kata Yan Harahap.

Cuitan Yan Harahap merespons rencana Menkeu Sri Mulyani merubah tarif PPh orang pribadi dan layer pendapatan kena pajak.
Cuitan Yan Harahap merespons rencana Menkeu Sri Mulyani merubah tarif PPh orang pribadi dan layer pendapatan kena pajak. Tangkap layar Twitter.com/@YanHarahap.

Sebagai informasi, tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 17 UU menetapkan terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x