PR DEPOK – Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021 memberikan banyak bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat golongan FMOTM di DKI Jakarta.
Pembukaan pendataan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan data tersebut akan termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini bisa didaftarkan oleh peserta secara langsung atau kerabat yang merasa mengenal orang yang masuk dalam golongan FMOTM dengan mengakses tautan FMOTM 2021 pada link fmotm.jakarta.go.id.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Sepotong Tahu Masuk ke Tubuh Anda? Salah Satunya Bisa Cegah Berbagai Kanker
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pendaftaran FMOTM 2021 ini akan dimulai Senin, 7 Juni dan berakhir Jumat, 25 Juni 2021.
Berikut ini adalah cara mendaftar di FMOTM 2021 agar mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta:
1. Buka link fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru
5. Masukkan data diri dan informasi yang diminta
6. Kemudian Simpan.
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli, atau Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI).
Keuntungan bagi warga yang telah terdaftar dalam FMOTM ini adalah sebagai berikut:
1. Bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN
3. Bisa mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
4. Bisa mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
5. Bisa mendapatkan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
6. Bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
7. Bisa mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.***