a. Pejabat Negara.
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Aparatur Sipil Negara.
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Kepala Desa dan perangkat desa.
g. Direksi, Komisari dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kedua, pastikan dalam anggota Kartu Keluarga Anda belum ada yang menjadi peserta calon Kartu Prakerja atau maksimal satu anggota keluarga yang sudah menjadi peserta Kartu Prakerja.