3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Maria Vania Ngaku Kerap Ditawari Jadi Istri Kedua: Banyak Banget
Pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 17 dapat dilakukan melalui website resmi Kartu Prakerja di link www.prakerja.go.id.
Bagi Anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, segera daftar melalui website resmi Kartu Prakerja, berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 17:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda.
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.