Cara Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 8 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021. /Instagram/@infoumkm.id

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Bantuan UMKM 2021 ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro atau masyarakat yang memiliki usaha mikro, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 sebelum batas penyaluran berakhir.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Namun, untuk melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dibutuhkan agar menjamin bahwa usaha yang dimiliki telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Nilai Kehadiran Jemaah Haji RI Penting, Shamsi Ali: Masalahnya Bukan di Dana Atau Kuota, Tapi di Keseriusan

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 BNI Pakai NIK KTP Melalui banpresbpum.id

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 BNI Pakai NIK KTP Melalui banpresbpum.id

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, 8 Juni 2021: Andin dan Aldebaran Cecar Elsa serta Akankah Nino Tahu Reyna Anaknya?

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

Baca Juga: Ingin Menyingkirkan dan Mencegah Tikus agar Tidak Masuk Kembali ke dalam Rumah, Simak 6 Tips Berikut

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Baca Juga: Bedak Bayi Tak Hanya Buat Kebersihan Sepatu dan Kaki, Berikut 9 Manfaat yang Tidak Terduga

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x