Cara Daftar BPUM 2021 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 8 Juni 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 masih terus digulirkan hingga 28 Juni 2021.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021 dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pendaftaran BPUM 2021 dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Baca Juga: Sebut Bung Karno Dieksploitasi oleh PDIP, Rocky: untuk Tambal Legitimasi Partai yang Merosot karena Korupsi

Dalam melakukan pendaftaran BPUM 2021, pelaku usaha mikro tentunya harus sesuai dengan persyaratan pendaftaran BPUM 2021.

Selain itu, pelaku usaha mikro juga harus membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.

Adapun syarat dan cara mendaftar BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 BNI Pakai NIK KTP Melalui banpresbpum.id

Syarat Daftar BPUM 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x