PR DEPOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai 25 Juni 2021 mendatang.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor yakni @dinaskoperasiukmkabbogor belum lama ini.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, adapun persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus diunggah, di antaranya:
1. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
2. Dokumen yang diuggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri sedang melakukan kegiatan Berusaha.
3. Kriteria
- Pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro ng tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perlu diketahui, pendaftaran BPUM Kabupaten Bogor ini dapat dilakukan secara online melalui tautan http:bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2.
Link tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 8.00 WIB dan ditutup mulai 8.00 WIB sampai 13.00 setiap harinya.
Info penting bagi pelaku usaha mikro yang akan menginput data mohon diperhatikan sebagai berikut:
1. Nomor e-KTP
2. Nomor KK
3. Data diinput sesuai data pemohon
4. Kolom SKU/NIB diisi sesuai dengan format yang tertera pada surat
5. No. HP dan WA wajib diisi sesuai format no HP.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Online, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Selain itu, diisi tanggal lahir, jenis kelamin, Apabila data yang diinput tidak sesuai format isian, maka data dinyatakan tidak valid. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untik membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Besaran dana yang diberikan pada program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM pada 2020 dapat menerima kembali pada 2021.
Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang. Ini diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.***