1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Adapun untuk syarat berkas calon penerima KJP Plus, yakni sebagai berikut.
1. Form Kelengkapan Data (dapat diunduh di kjp.jakarta.go.id).
2. Surat Permohonan KJP Plus (dapat diunduh di kjp.jakarta.go.id).
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.