Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Melalui oss.go.id untuk Syarat Berkas Daftar BLT UMKM

- 12 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 atau Ikuti Langkah Ini

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x