Simak cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta secara online di fmotm.jakarta.go.id berikut ini:
1. Mengakses link fmotm.jakarta.go.id
2. Membuat akun jika belum memiliki akun
Baca Juga: Jadi Groomsmen Rizky Billar dan Lesti Kejora, Fero Walandouw Rela Terbang dari Manado Ke Bandung
3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan.
Jika ada kendala ketika melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut: