Baca Juga: Hoaks atau Fakta: WHO Dikabarkan Larang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak, Simak Fakta Sebenarnya
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Contoh maupun link download SPTJM bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait contoh SPTJM.
Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM di BRI.
Layanan Pengaduan
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Baca Juga: Sebut Dukung BEM UI Sama dengan Bela FPI yang Dilarang Negara, Husin Shihab: Bubarin Aja, Unfaedah!
1. Via Hotline ke 1500-857.