PR DEPOK – Segera klik sid.kemendesa.go.id karena Anda bisa cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 secara online tahun 2021.
Perlu diperhatikan, Anda harus melewati tahap pendaftaran terlebih dulu sebelum cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 di sid.kemendesa.go.id secara online.
Berikut cara daftar serta cara cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 secara online melalui sid.kemendesa.go.id di akhir artikel ini.
Kabar gembira bagi masyarakat, BLT Dana Desa Rp300.000 ini disalurkan pemerintah untuk periode bulan Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Adapun penyaluran BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 ini direalisasikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selain itu, BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 ini disalurkan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran BLT Dana Desa Rp300.000 dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa
2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa
3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan
Baca Juga: Kontrak Lionel Messi Habis di Barcelona, Kevin Durant: Gila!
4. Kepala desa melapor kepada camat
5. Camat melapor kepada bupati atau wali kota
Berikutnya, cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 secara online melalui laman sid.kemendesa.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses link sid.kemendesa.go.id
2. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
3. Ketik nama desa pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Enter’
4. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada bagian menu
5. Daftar penerima BLT Dana Desa Rp300.000 sudah bisa Anda lihat.
Adapun BLT Dana Desa Rp300.000 tahun 2021 ini menargetkan warga miskin di desa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, maupun Kartu Prakerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Selain itu juga dalam Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.***