Sementara itu, bagi KPM yang belum daftar di DTKS Kemensos, simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut.
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Mudah! Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Tinggal Akses eform.bri.co.id/bpum
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.