PR DEPOK – Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial sebagai upaya mengantisipasi dampak PPKM darurat paling lambat akan disalurkan pekan kedua Juli 2021.
Bansos yang akan disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Mei-Juni 2021 untuk 10 juta KPM.
Tiga jenis bansos tersebut ditujukan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan begitu, untuk mendapatkan tiga jenis bansos tersebut, maka masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.
Adapun syarat-syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri