26 dari 25.601 Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2021 Beserta Besaran Jumlah Dana Bantuan PKH Juli 2021

- 7 Juli 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran tahap 3 pada Juli 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa penyaluran bansos PKH tahap 3 akan dipercepat dan bisa mulai diberikan pada pekan ini atau pekan kedua Juli 2021.

Percepatan penyaluran bansos PKH tahap 3 2021 ini sebagai respons dari pemerintah terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bansos PKH 2021 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Unggah Foto Luhut Tak Pakai Masker di Tengah Kerumunan, Cipta Panca: Covid-19 Pasti Takut sama Opung

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan.

Melalui bansos PKH, KPM akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi anggota keluarga KPM, dengan maksimal 4 jiwa per KPM.

Bantuan diberikan selama satu tahun penuh dengan skema penyaluran 4 tahap.

Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Baca Juga: Bantah Polemik Kedatangan 20 TKA China ke Indonesia, Kemenhub: Mereka Datang Sebelum PPKM

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp150.000/bulan.

Dengan demikian, pada penyaluran bansos PKH tahap 3 2021 ini, KPM PKH akan mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000.

2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.

3. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.

4. Warga lanjut usi: Rp600.000.

5. Pendidikan anak SD/Sederajat: Rp225.000.

6. Pendidikan anak SMP/Sederajat: Rp375.000.

pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp450.000.

Baca Juga: Minta Capres Jangan Bersaing Citra dengan Isu Covid-19, Fahri Hamzah: Terlalu Berisiko bagi Keselamatan Rakyat

Bagi peserta KPM PKH yang ingin melakukan pencairan bansos PKH tahap 3 2021, bisa melakukan pencairan dana bantuan dengan cara sebagai berikut.

Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2021

1. KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) melalui:

- Kantor cabang atau ATM Bank Penyalur (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)

- Kantor POS terdekat

- Agen bank atau E-Warong Kube (Warung Gotong Royong Kelompok Berusaha).

2. Bawa kartu peserta PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat melakukan pencairan.

3. Ikuti alur transaksi sesuai tempat pencairan dana PKH yang dipilih.

4. Jika transaksi telah berhasil, maka KPM akan mendapatkan dana PKH tahap 3 2021.

Dana PKH yang terdapat di rekening tabungan KPM dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Demi Kontrak Lionel Messi Lagi, Barcelona Setidaknya Harus Korbankan 9 Pemain

Untuk selanjutnya, setiap KPM bisa melakukan pengecekan saldo di setiap tahap penyaluran.

KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial yang dilakukan di e-warong atau agen bank.

Catatan Penting

- Transaksi penarikan dana bantuan oleh pendamping sosial wajib didampingi oleh keluarga/wali dari penerima dan langsung diserahkan kepada keluarga/wali sesuai dengan jumlah dana yang telah ditarik.

- Nantinya, pendamping sosial akan melaporkan jumlah KPM yang telah menerima Bansos PKH di tabungan ke Koordinator Kab/kota.

- Koordinator Kab/kota selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Dinsos Kabupaten/Kota sebagai bahan rekonsiliasi hasil penyaluran bansos PKH dengan kantor cabang Bank Penyalur.

Layanan Pengaduan PKH

Jika terdapat pengaduan permasalahan, bisa menghubungi masing-masing bank penyalur telah mengintegrasikan layanan pengaduan Program Keluarga Harapan kedalam pusat layanan mereka.

Demikian juga Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI memiliki nomor pengaduan. Berikut merupakan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi.

- PKH : 1500299

- BNI : 1500046

- Mandiri : 14000

- BRI : 14017, 1500017

- BTN : 1500286

Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: pkh.kemensos.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x