Data Penerima Bansos Sedang Diperbaharui, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021

- 11 Juli 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /ANTARA/Abriawan

PR DEPOK – Kini pemerintah tengah memperbaharui data penerima bantuan PPKM Darurat di DTKS Kemensos, karena itu segera cek syarat dan cara daftar bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021.

Pasalnya, warga yang berhak mendapat PKH, BST, dan Kartu Sembako ialah warga yang masuk dalam data penerima bantuan PPKM Darurat di DTKS Kemensos dan sudah memenuhi syarat dan telah daftar diri sebagai KPM.

Untuk syarat dan cara daftar bantuan PPKM Darurat, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan bahwa yang berhak ialah warga yang datanya ada di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Sinopsis In the Blood, Kisah Seorang Perempuan Mencari Keberadaan Suaminya yang Hilang di Karibia

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, maka warga otomatis masuk dalam data penerima bantuan PPKM Darurat.

Maka dari itu, bagi warga yang mau masuk dalam data penerima bantuan PPKM Darurat, cek syarat dan cara daftar bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako berikut.

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Warga termasuk kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Mulai Besok, Vaksin Sudah Bisa Dibeli di Kimia Farma, Yan Harahap: Bisnis Itu Nyata!

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x