3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Pasokan Bahan Baku Vaksin Sinovac Sebanyak 10 Juta Dosis
Setelah semua persyaratan sesuai, calon peserta perlu menyiapkan KTP, KK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang masih aktif
Kemudian, simak langkah-langkah berikut untuk daftar Kartu Prakerja secara online menggunakan HP di www.prakerja.go.id:
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Daftar dengan email aktif yang telah disiapkan.