Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Lewat HP, Siapkan KTP dan KK Lalu Simak Langkahnya Berikut Ini

- 12 Juli 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Aditya Pradana Putra/Antara

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Pasokan Bahan Baku Vaksin Sinovac Sebanyak 10 Juta Dosis

Setelah semua persyaratan sesuai, calon peserta perlu menyiapkan KTP, KK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang masih aktif

Kemudian, simak langkah-langkah berikut untuk daftar Kartu Prakerja secara online menggunakan HP di www.prakerja.go.id:

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Daftar dengan email aktif yang telah disiapkan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wanita yang Dikabarkan Lahirkan 10 Bayi Kembar Berhasil Pecahkan Rekor Dunia, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah