3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Baca Juga: Akibat Tangki Oksigen Meledak, 44 Orang Tewas di Rumah Sakit Covid-19 di Irak Selatan
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu, klik tombol “CARI”.
Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Jika telah terdaftar sebagai penerima BST 2021 dari Kemensos, penerima bisa melakukan pencairan melalui kantor POS.
Khusus di Jabodetabek, pencairan BST 2021 dari Kemensos akan dikirim langsung ke alamat penerima atau melalui RT/RW setempat.