Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Juli 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Pixabay./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bila di daerahnya memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas persyaratan tersebut.

Ia mencontohkan, misalnya pekerja di suatu daerah yang memiliki gaji UMP Rp4,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat gaji mereka tidak melebihi UMP.

Baca Juga: Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

"Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000 per bulan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta;

4. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas;

5. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta di Jawa-Bali

"Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," ujar Ida Fauziyah.

Nantinya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Terbaru, Dapatkan Rp1 Juta dengan Mudah

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," tuturnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x