4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika Anda telah lolos dan telah melaksanakan pelatihan di program Kartu Prakerja gelombang 18, para peserta akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.
Insentif tersebut berupa:
1. Insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, yang diberikan senilai Rp1 juta.
2. Insentif pasca pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, diberikan senilai Rp2,4 juta.
3. Insentif pengisian survei Kartu Prakerja gelombang 18, diberikan senilai Rp150.000.