Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat BLT Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak Sekolah

- 4 Agustus 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak sekolah (SD, SMP, SMA), masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi para kategori lansia, penyandang disabilitas dan anak sekolah, diharuskan daftar DTKS karena BLT ini hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di Kemensos.

Oleh sebab itu, segera daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak sekolah yang akan disalurkan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Lewat Dialog Strategis, Indonesia-AS Sepakat Berkomitmen untuk Pertahanan Laut China Selatan

Diketahui BLT bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak sekolah digulirkan oleh pemerintah melalui Kemensos dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejak pertengahan Juli 2021, Kemensos sudah menyalurkan BLT bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak sekolah bersamaan dengan penyaluran bantuan PKH kategori lainnya.

Berikut rincian dana BLT yang akan didapatkan oleh penerima bantuan PKH, meliputi lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah:

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Irwansyah Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Covid-19 dan Sempat Sadar dari Koma

1. Kategori Ibu hamil/nifas akan mendapatkan Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini 0 - 6 Tahun akan mendapatkan Rp3 juta/tahun;

3. Kategori pendidikan anak SD/Sederajat akan mendapatkan Rp900.000/tahun;

4. Kategori Pendidikan anak SMP/Sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori Pendidikan anak SMA/Sederajat akan mendapatkan Rp2 juta/tahun;

Baca Juga: Merasa 'Jijik' pada Pihak yang Bandingkan Dana Sumbangan, Feni Rose: Semua Provokasi Dibikin untuk 2024

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan mendapatkan Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan mendapatkan Rp2,4 juta/tahun.

Selain mendapatkan bansos tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah? Simak langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Jengkolan? Simak penjelasan dari Prof. Zubairi Djoerban

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Sarankan Ayu Ting Ting Tak Tanggapi Haters, Hotman Paris: Publik Figure Harus Siap Semua Kelakuan Kita Dinilai

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online termasuk sebagai penerima BLT atau tidak. Simak cara di bawah ini:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

Baca Juga: Tawaran Harga Pogba Jauh Dari yang terpasang, Paris Saint-Germain Rela Menunggu Satu Musim Lagi

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

5. Lalu klik tombol “Cari data”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama KPM sesuai wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah