Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Hanya 5 Kriteria Ini yang Lolos Seleksi

- 5 Agustus 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

PR DEPOK – Pemerintah secara resmi mengumumkan dalam waktu dekat ini segera membuka kembali program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Kabar rencana peluncuran program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Ia mengatakan bahwa jadwal pasti terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 masih dalam proses menunggu keputusan.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Kenakan Bikini sebagai Bentuk Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Akhirnya Diamankan Polda Metro Jaya

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun, Louisa mengimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, diarahkan untuk meregistrasi pada situs resmi www.prakerja.go.id.

Selain itu, informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.

Sobat Prakerja, Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” tulisnya.

Baca Juga: Syarat Membuat Rekening Bank Himbara untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 18, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi agar lolos seleksi yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: 13 Idol K-Pop Wanita yang Tumbuh sebagai Anak Tunggal

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Perlu diingat, maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bila sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya kunjungi situs www.prakerja.go.id untuk daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18. Simak langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Soroti Polemik Cat Merah Pesawat Kepresidenan, Rachland Nashidik: Sudah Lama Ingin Ganti Cat, Dulu Masih Malu

1. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi;

2. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke situs prakerja.go.id;

3. Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat;

4. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir;

5. Klik tombol “berikutnya”.

Baca Juga: Penguin Kaisar di Antartika Diambang Kepunahan pada 2100 Akibat Perubahan Iklim

6. Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik "berikutnya";

7. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja;

8. Mengisi tes motivasi selama 1 menit;

9. Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan;

10. Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke situs prakerja.go.id, dan klik pada tulisan “gabung ke gelombang 18” (jika sudah dibuka).***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah