4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Baca Juga: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut
Cara Daftar Kartu Prakerja 2021
1. Buka situs www.prakerja.go.id di HP atau smartphone Anda.