Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan beras 10 kg, harus terdaftar terlebih dahulu menjadi KPM BST dan PKH DTKS Kemensos.
Selain mendapatkan bantuan beras 10 kg, masyarakat yang menjadi KPM BST akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021
Sedangkan, untuk KPM PKH akan mendapatkan bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM dan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.
Rincian bantuan PKH, yakni untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp750.000, dan anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.
Kemudian, penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.
Untuk pendidikan anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/Sederajat Rp450.000.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM Sejumlah Kabupaten Kota
Untuk mendaftar KPM BST dan PKH DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar