2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika anak sekolah tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ruben Onsu, Ivan Gunawan Sebut Sahabatnya Dibutuhkan Banyak Orang
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Perlu diingat, BLT anak sekolah melalui bantuan PKH ini hanya akan diberikan kepada peserta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah harus mengecek terlebih dahulu terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.go.id.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Telinga yang Dimiliki Bisa Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya
Bila dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH dan berhak mendapatkan BLT anak sekolah, maka bisa segera melakukan pencairan dana bantuan.
Cara mencairkan dana BLT anak sekolah sebagai berikut: