4.Para pekerja bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk mempermudah mengetahui apakah pekerja berhak atas dana BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses terkait cara dalam memperoleh BSU. Simak di bawah ini:
1. Situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
Baca Juga: Dituding di-Endorse Usai Divaksin Covid-19, Jerinx: Saya Berani Bersumpah, Paham?
2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu “Bantuan Subsidi Upah”;
3. Bisa melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Bisa melalui WhatsApp nomor 081380070175;
5. Bisa melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;
6. Bisa melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).