PR DEPOK – Hingga kini, para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih diimbau untuk mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, para pekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021.
Apabila telah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung cek nama penerima melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Pindah Instansi PNS? Simak Penjelasan Berikut
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana BSU Subsidi Gaji tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar.
Proses penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 ini pun saat ini masih berlangsung.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini