2. Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;
3. Pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan;
4. Pekerja yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perlu dicatat, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Rizky Billar Segera Persunting Lesti Kejora, Kini Giliran Harris Vriza Ungkap Waktu Pernikahannya
Jika memenuhi persyaratan di atas, segera akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU Subsidi Gaji. Simak langkah berikut:
1. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada kolom alamat, isi email dan, password;
3. Klik centang “Saya Bukan Robot”;
Baca Juga: Hadiri Upacara Kemerdekaan Indonesia secara Daring, Airlangga Hartarto: Tidak Mengurangi Kekhidmatan