Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini

- 17 Agustus 2021, 21:20 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya/
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya/ /

PR DEPOK – Pendaftaran seleksi program Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka sejak 16 Agustus 2021.

Pendaftaran ini dibuka sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kartu Prakerja gelombang 18, peserta akan mendapatkan bantuan mencapai Rp3,55 juta.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk Dapatkan Total Manfaat Rp3,55 Juta

Bantuan tersebut terdiri dari uang insentif sebesar Rp2,4 juta, uang pelatihan Rp1 juta, serta uang survei Rp150.000.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 di situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Jika telah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, calon peserta tinggal menunggu pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Online 2021 di www.prakerja.go.id

Kemudian, pada saat setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, calon peserta akan menemukan status “Sedang Dievaluasi” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Lantas, apa sebenarnya arti dari status Kartu Prakerja “Sedang Dievaluasi” tersebut?

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kartu Prakerja, status Kartu Prakerja “Sedang Dievaluasi” artinya ialah data pendaftaran peserta telah diterima dan tengah dievaluasi oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18

Data pendaftaran yang dievaluasi berupa data diri peserta, pernyataan pendaftar sesuai kondisi peserta, hingga jawaban peserta pada saat Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Evaluasi ini dilakukan sebagai mekanisme penyaringan atau seleksi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk kemudian ditentukan apakah peserta berhak lolos untuk menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 18.

Lebih lanjut, status Kartu Prakerja “Sedang Dievaluasi” tersebut, bukan merupakan tanda bahwa peserta dipastikan lolos Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Sebab, status tersebut merupakan tampilan dari sistem situs Kartu Prakerja, dimana semua peserta akan menerimanya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui lolos Kartu Prakerja gelombang 18?

Ada dua cara mengetahui lolos atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Bocoran Estimasi Jadwalnya Berikut ini

1. Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor HP yang sudah didaftarkan pada akun Kartu Prakerja milik Anda. Oleh sebab itu, pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP Anda.

2. Peserta juga bisa melakukan cek lolos atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 di laman dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Peserta yang lolos, pada dashboard miliknya akan terlihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Informasi lebih lanjut mengenai program Kartu Prakerja, dapat dilihat melalui situs atau media sosial resmi Kartu Prakerja.

- Situs: www.prakerja.go.id.

- Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id.

- Facebook: www.facebook.com/prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021

Bila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui Contact Center Kartu Prakerja:

-Telepon ke nomor 0800-150-3001.

- Live chat di www.prakerja.go.id.

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah