PR DEPOK – Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.
Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama sudah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, dana BSU 2021 sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.
Sesuai dengan Permenaker No.16/2021, dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH di Masa PPKM 2021, Buka cekbansos.kemensos.go.id
Bagi pekerja yang belum ditransfer dana BSU 2021, segera cek daftar penerima BSU untuk mengetahui status penerimaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah cara untuk cek daftar penerima BSU 2021 yang dapat diakses para pekerja, salah satunya melalui WhatsApp (WA).
Cara cek daftar penerima melalui WA tersebut diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah para pekerja mengetahui berhak atau tidak atas dana BSU 2021.
Baca Juga: Sinopsis Film Transformers: The Last Knight, Sejarah Transformers Melindungi Bumi
Selain lewat WA, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan sejumlah cara lainnya untuk cek daftar penerima BSU 2021. Simak di bawah ini:
1. Melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;
3. Melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;
5. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info Kuota Prakerja Gelombang 18, Jangan Lakukan Hal Ini jika Ingin Lolos
Sementara itu, berikut ini adalah cara untuk cek daftar penerima BSU 2021 melalui WA:
1. Pekerja harus memulai chat pada nomor WhatssApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;
2. Setelah mendapat balasan, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang tampill pada layar HP Anda.
Dana BSU 2021 hanya akan dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan. Simak sejumlah syarat ini untuk memastikan Anda berhak mendapatkan BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;
3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;
4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar dan proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.
BSU bagi pekerja pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***