PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA masih terus digulirkan oleh pemerintah melalui bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Seluruh anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang berhak menerima BLT ini nantinya akan mendapatkan nilai bantuan yang berbeda dengan total Rp4,4 juta. Untuk SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun, dan SMA sebesar Rp2 juta/tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA sejak pertengahan Juli 2021, bersamaan dengan penyaluran bantuan PKH kriteria lainnya.
Adapun sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah melalui bantuan PKH yakni sebagai berikut:
1. Seluruh anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Seluruh anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Seluruh anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2021 Kini Bisa Lewat WA, Begini Caranya
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Lembaga Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Selanjutnya, bagi yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah melalui bantuan PKH harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online termasuk sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek daftar penerima BLT anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Aksi Liam Neeson Menyelamatkan Ratusan Penumpang dari Ledakan Pesawat
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama sesuai KTP;
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
5. Klik tombol “Cari data”.
Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama KPM sesuai wilayah yang di-input. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Pencairan dana BLT anak sekolah atau bantuan PKH dilakukan melalui kantor Pos terdekat, kantor cabang atau ATM Bank Penyalur (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).***