Pastikan Anda Penuhi Kriteria Penerima Dana BSU Subsidi Gaji agar Bantuan Cair ke Rekening

- 18 Agustus 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2021 bagi para pekerja.

Pastikan Anda merupakan pekerja yang memiliki kriteria dari Kemnaker berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji.

Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji, para pekerja hanya perlu mengakses link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bahagia Dihujat Habis-habisan oleh Netizen, Denise Chariesta: Tarif Endorse Naik Jauh

Berikut cara mengecek BSU di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Klik link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Isi NIK calon penerima.

4. Kemudian, isi nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Rilis Album Repackage, TXT Jelaskan Makna dari Tittle Track Album The Chaos Chapter: FIGHT OR ESCAPE

5. Isi tanggal lahir calon penerima.

6. Centang pada tulisan “saya bukan robot”.

7. Lalu, klik “lanjutkan”.

Selain itu, calon penerima BSU Subsidi Gaji juga bisa mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU bagi pemilik akun di aplikasi tersebut.

Apabila Anda termasuk sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021, segera kunjungi lembaga penyalur Bank Himbara.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Tips Berikut

Lembaga penyalur tersebut di antaranya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk penerima di provinsi Aceh, dapat dicairkan melalui Lembaga Penyalur Bank Syariah Indonesia (BSI).

Perlu diingatkan kembali, lembaga penyalur akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji kepada pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria.

Berikut ini kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Jadi Istri Wakil Gubernur, Arumi Bachsin Akui Latihan Pidato dan Sambutan di Kamar Mandi

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 akan mendapatkan uang senilai Rp500.000, dalam dua bulan.

Sehingga untuk satu kali pencairan, para pekerja akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x