Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Dapat Bansos Rp7,4 Juta, Segera Daftar di Sini agar Nama Masuk DTKS Kemensos

- 19 Agustus 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi bansos anak usia dini dan anak sekolah.
Ilustrasi bansos anak usia dini dan anak sekolah. /Pixabay/Eko Anung

PR DEPOK – Kategori anak usia dini dan anak sekolah bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Seluruh anak usia dini dan anak sekolah diperlukan daftar DTKS Kemensos karena bansos PKH ini hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos anak usia dini dan anak sekolah.

Baca Juga: Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

Total bansos ini adalah Rp7,4 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari bansos anak usia dini sebesar Rp3 juta/tahun, dan bansos anak sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian SD senilai Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.

Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan bansos anak usia dini dan anak sekolah melalui PKH yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Begini Kata Ayu Ting Ting Usai Hadiri Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

2. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x