1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP;
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;
3. Pekerja berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.
Baca Juga: Banyak Warga Afghanistan Lari ke Eropa, Erdogan: Bukan Tanggung Jawab Kami
Penerima atau pekerja diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro (BPUM).
BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020. Salah satunya adalah menghindari duplikasi penerima.
Baca Juga: Sejak 2003, Norwegia Adakan Negosiasi Rahasia dengan Taliban
"Apa yang kita lakukan ini adalah upaya kita untuk menjaga agar tata kelola yang namanya pelaksanaan BSU ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Para pekerja yang ingin mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sejumlah cara untuk cek daftar penerima BSU.