Informasi Seputar BSU 2021 Tahap 2: Jadwal Cair hingga Kuota Pekerja yang akan Terima Bantuan

- 20 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi BSU 2021.
Ilustrasi BSU 2021. /ANTARA

PR DEPOK – Simak informasi terbaru seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 yang akan dibagikan untuk buruh atau pekerja di bulan Agustus 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana atau penyaluran BSU 2021 tahap 2 untuk 1,2 juta orang yang rencananya dimulai pada Kamis, 19 Agustus 2021 kemarin.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap 2.

Baca Juga: Muncul Laporan Vaksin Moderna Diduga Berisiko Timbulkan Peradangan Jantung, AS Lakukan Penyelidikan

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini telah tersalurkan kepada sekitar 947.000 orang.

Untuk penyaluran tahap 3 dan 4 sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta pekerja, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Waspadai Lupa hingga Melambatnya Proses Berpikir yang Bisa Menjadi Gejala Usai Pulih dari Covid-19

Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP;

2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.

Baca Juga: Banyak Warga Afghanistan Lari ke Eropa, Erdogan: Bukan Tanggung Jawab Kami

Penerima atau pekerja diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro (BPUM).

BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020. Salah satunya adalah menghindari duplikasi penerima.

Baca Juga: Sejak 2003, Norwegia Adakan Negosiasi Rahasia dengan Taliban

"Apa yang kita lakukan ini adalah upaya kita untuk menjaga agar tata kelola yang namanya pelaksanaan BSU ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Para pekerja yang ingin mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sejumlah cara untuk cek daftar penerima BSU.

Simak cara di bawah ini:

Baca Juga: Sinopsis Film American Renegades: Aksi Tim Navy SEAL Menyelamatkan Ribuan Emas Batangan

1. Melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Melalui WhatsApp;

Baca Juga: Komentari Unggahan Dinda Hauw Saat Hadiri Pernikahan Lesti-Billar, Rey Mbayang: Aku Laki-laki Beruntung

5. Melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

6. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

7. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x