3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
Baca Juga: Nominasi Pemain Terbaik Eropa 2020-2021: Dua dari Chelsea dan Satu dari Manchester City
4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online termasuk sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak dengan cara berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
Baca Juga: Polda Metro Sebut Telah Kirim Surat Pemanggilan, Pengacara David NOAH Akui Belum Menerima