Nama dan NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI sebagai Penerima BPUM? Segera Lakukan Cara Ini

- 26 Agustus 2021, 07:50 WIB
Tampilan eform BRI untuk cek nama penerima BPUM.
Tampilan eform BRI untuk cek nama penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Nagita Slavina Beberkan Tiga Keburukan Raffi Ahmad: Dia tuh Suka Menghancurkan Peraturan

Oleh karena itu, agar nama dan NIK KTP terdaftar di eform BRI, para pelaku UMKM perlu memastikan sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan BPUM.

Simak sejumlah syarat di bawah ini agar lolos sebagai penerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;

3. Memiliki usaha mikro atau UMKM (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);

4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;

Baca Juga: Sinopsis Film Deepwater Horizon: Insiden Ledakan Rig Pengeboran Minyak di Anjungan Lepas Pantai

 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x