Baca Juga: Akui Tak Rewel di Kehamilan Keduanya, Aurel Hermansyah: Malah Abang, Aku Nggak Boleh Ngapa-ngapain
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;