PR DEPOK – Simak cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA dengan daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA, harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Pasalnya, Kemensos hanya akan memberikan BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA jika datanya valid sudah daftar di DTKS Kemensos.
Seperti diketahui, BLT anak sekolah termasuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun rincian dana BLT yang akan didapatkan siswa SD, SMP, dan SMA yakni sebagai berikut:
1. Siswa SD/Sederajat akan mendapat BLT Rp900.000/tahun;
2. Siswa SMP/Sederajat akan mendapat BLT Rp1,5 juta/tahun;
3. Siswa SMA/Sederajat akan mendapat BLT Rp2 juta/tahun.
Untuk mendapatkan BLT anak sekolah terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para siswa SD, SMP, dan SMA yaitu sebagai berikut: