Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah bagi Siswa SD, SMP, SMA

- 29 Agustus 2021, 11:30 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

Baca Juga: Kim Young Dae Ungkap Dialog yang Paling Berkesan Saat Bintangi The Penthouse 3

Kemensos telah menyalurkan BLT anak sekolah sejak pertengahan Juli 2021 lalu bersamaan dengan penyaluran kategori PKH lainnya.

BLT anak sekolah tidak diberikan kepada seluruh siswa di Indonesia, hanya siswa SD, SMP, dan SMA yang dapat memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

Baca Juga: Cara Memberi Rating dan Ulasan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Sertifikat Pelatihan

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jka tidak memiliki KIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Untuk anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah