Akan Kembali Cair dalam Waktu Dekat, Berikut Syarat Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021

- 29 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) dari Kemensos. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali memberikan bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru madrasah yang berstatus tenaga honorer dan sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Terkait jadwal cair BSU guru honorer madrasah ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, BSU guru honorer 2021 sedang tahap finalisasi dan akan dicairkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Gantikan Cristiano Ronaldo di Juventus, Mulai dari Dusan Vlahovic hingga Moise Kean

"Petunjuk teknis pencairan insentif (BSU) guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menag di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Adapun, BSU guru honorer madrasah akan diberikan untuk 300.000 orang.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300.000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujarnya.

Mekanisme penyaluran BSU guru honorer madrasah 2021

Sasaran guru honor penerima BSU 2021, antara lain untuk guru yang mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Janji Serang Balik ke ISIS-K di Afghanistan, Joe Biden: Kami Buru Siapapun yang Terlibat Serangan Keji Itu

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, BSU 2021 akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada setiap provinsi.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

BSU bagi guru honor madrasah disalurkan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Syarat-syarat penerima BSU guru honorer madrasah 2021

1. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola Aktif yang Tidak Mungkin Dibenci, Salah Satunya N’Golo Kante

2. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang belum lulus sertifikasi.

4. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Info Bansos 2021: Kemensos Targetkan 10.000 Anak Yatim Terima Bantuan dengan Total Anggaran Rp24 Miliar

7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Menyoal Bantuan Sosial, Komisi VIII DPR Desak Mensos Risma Lakukan Akurasi Data

11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. BSU 2021 akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Baca Juga: Lirik Coming Home, Lagu Kolaborasi HONNE dan NIKI

Untuk diketahui, BSU guru madrasah 2021 bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Melalui BSU guru madrasah 2021, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar, serta prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x