4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Demikian hal-hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 gagal dicairkan.
Nantinya insentif para penerima Kartu Prakerja akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Respons Kabar Artis yang Adakan Ikoy-ikoyan Settingan, Arief Muhammad Geram: Di-blow Up Aja
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet para penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Kartu Prakerja.
Kemudian setelah mendapat insentif, Anda harus mengisi 3 survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun Kartu Prakerja.
Survei evaluasi pertama akan bisa Anda isi dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama. Dalam pengisian survei ini harus diisi dengan sejujur-jujurnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan alasan pemerintah memperpanjang program Kartu Prakerja Gelombang 19.