5 Hal Ini Dapat Membuat Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

- 30 Agustus 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19. /www.prakerja.go.id

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Demikian hal-hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 gagal dicairkan.

Nantinya insentif para penerima Kartu Prakerja akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Respons Kabar Artis yang Adakan Ikoy-ikoyan Settingan, Arief Muhammad Geram: Di-blow Up Aja

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet para penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Kartu Prakerja.

Kemudian setelah mendapat insentif, Anda harus mengisi 3 survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun Kartu Prakerja.

Survei evaluasi pertama akan bisa Anda isi dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama. Dalam pengisian survei ini harus diisi dengan sejujur-jujurnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan alasan pemerintah memperpanjang program Kartu Prakerja Gelombang 19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 30 Agustus 2021: Capricorn Terima Pujian dan Leo Berhati-hatilah Merencanakan Sesuatu

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah