Perlu diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT sekolah melalui bantuan PKH ini harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila Anda belum terdata di DTKS Kemensos, silakan klik link di bawah ini untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos.
Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat BLT Anak Sekolah
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya Andat dapat cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah dengan cara berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;