2. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).
Baca Juga: Taliban Rayakan Kemenangan Atas Berakhirnya 20 Tahun Perlawanan Terhadap AS
Untuk cek daftar penerima BPUM di eform BRI, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum melaui browser di HP Anda;
2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;
4. Klik "Proses Inquiry";