Seperti diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Tikung Manchester United, Chelsea Gaet Saul Niguez ke Stamford Bridge
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:
1. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah;
2. Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM);
Baca Juga: Tes Kepribadian: Salah Satu Wajah Wanita akan Ungkap Karakter Anda yang Sebenarnya
3. Warga Negara Indonesia (WNI);
4. Berusia paling rendah 18 tahun;
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;