- Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan orang tua siswa di kantor desa/kelurahan setempat. Jangan lupa membawa NIK KTP.
- Jika sudah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah kelayakan DTKS Kemensos akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara selanjutnya digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Syahrial Nasution: Cuma Jokowi yang Mampu Ciptakan Kerumunan Berulang dan Bebas dari Segala Sanksi
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.