3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;
4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Berikutnya, simak cara di bawah ini untuk cek nama penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP;
Setelah itu, jika pada layar muncul pernyataan lolos verifikasi, maka akan tertulis keterangan berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika pernyataan tersebut tidak muncul, maka status Anda masih dalam tahapan verifikasi. Sehingga pada layar akan tertulis keterangan berikut: